Thursday, 25 April 2013

Pengertian Cyber Law

Pengertian Cyber Law










Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000).

dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa penculikan atau penipuan serta penghinaan tadi bukanlah termasuk dalam kategori Cybercrime. Kenapa demikian? Karena tindakan kriminal yang disebutkan diatas BISA dilakukan atau terjadi pada dunia nyata, toh gak pake facebook juga bisa menculik, menipu bahkan menghina seseorang. Jadi selama tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka tidak masuk dalam kategori Cybercrime. Lantas masuk masuk kategori apa? Masuk kedalam kategori Cyber-Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu atau diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber.