Cybercrime adalah kejahatan dimana
tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000).
dari definisi tersebut maka bisa
disimpulkan bahwa penculikan atau penipuan serta penghinaan tadi bukanlah
termasuk dalam kategori Cybercrime. Kenapa demikian? Karena tindakan kriminal
yang disebutkan diatas BISA dilakukan atau terjadi pada dunia nyata, toh gak
pake facebook juga bisa menculik, menipu bahkan menghina seseorang. Jadi selama
tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka tidak
masuk dalam kategori Cybercrime. Lantas masuk masuk kategori apa? Masuk
kedalam kategori Cyber-Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu atau
diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber.
No comments:
Post a Comment