Tuesday, 4 June 2013

Vietnam Rugi karena adanya kejahatan komputer pada Tahun 2008

Cybercrime berhasil membuat Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
sejak lebih 4,000 tahun. sumber-sumber boleh dipercayai yang ada menunjukkan bahawa sejarah Vietnam bermula sejak 2,700 tahun dahulu. Bagi kebanyakan zaman mulai 111 SM hingga abad ke-10, Vietnam diperintah secara langsung oleh dinasti China yang berturut-turut.
Tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah menyebabkan Negara yang di juluki Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76 miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam Kalang-kabut.
 
 
Hal ini semakin diperparah dengan minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sana sangat menunjang.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja merusak komputer dari perusahaan yang menyebabkan kerugian finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
1.Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
2.Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
3.Menutup service yang tidak digunakan.
4.Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang atau adanya serangan (attack).
5.Melakukan back up secara rutin.
6.Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX(Sistem Operasi MULTICS) adalah program tripwire(menjaga integritas file direktori). Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
7.Perlunya cyberlaw(Hukum Di Dunia Cyber)
8.Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP,

Sumber : http://vietnamnews.vn/Economy/222587/vn-sees-rise-in-cyber-crime.html
 
 

Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas di perlihatkan atau di pertunjukkan.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, modus operasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang per individu

Awal Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat ini menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Pada Selasa dini hari (22 Juni 2010) sekitar pukul 3 pagi Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC(Personal Computer) yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Setelah beberapa lama mendekam di Mabes Polri, pada 20 Oktober 2010, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Di Rutan ini, Ariel ditahan di Blok B, disatukan dengan para tahanan lainnya.
 
Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawan mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyebarkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi  pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE  pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP  pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Pada Senin 22 November, Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi  Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno, dan persidangan akan dilanjutkan satu minggu kemudian.
 
Analisis Kasus
Menurut aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre) Hans Kelsen, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
-Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur    sosiologis, politis, historis, bahkan etis.
-Yang dipersoalkan oleh hukum bukanlahbagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be) tetapiapa hukumnya?” (what the law is?).
- Yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum) bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Bunyi pasal 282 ayat 1 KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukan atau di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari negeri, atau  mempunyai dalam persediaan atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukannya.”
Beberapa Alasan Mengapa seseorang menyebarkan video asusila:
Ø"Tidak ada unsur apa-apa melainkan pelaku mengaku kecewa saja dengan sang pacar. Lagi pula pelaku tidak mau putus dengan korban karena pelaku cinta mati sama korban”.
Ø“Adanya Perselingkuhan Antara Salah Satu pihak baik laki-laki maupun perempuan yang mengakibatkan kecemburuan berat yang bahkan dapat lebih dari sekedar penyebaran video misalnya saling membunuh”.
Tips:
oJangan Pernah melakukan hubungan di luar batas pernikahan yang sah.
oApabila sudah resmi menikah jangan sekali-kali melakukan hubungan di depan cctv bahaya.
oLakukan hubungan secara tertutup dan hanya berdua saja laki-laki dan wanita jangan lebih dari itu bahaya.