Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Pasal-pasal di atas
adalah yang mengatur tentang dalam kita bersosialisasi di dunia maya (mengupload atau mempostingkan tentang suatu hal informasi dan lain-lain.)
Pasal-pasal ini mencerminkan agar lebih berhati-hati
terhadap apa yang kita lakukan di dunia maya agar terhindar dari jeratan hukum
ite tersebut contoh dalam mengontrol isi dari sebuah informasi (blog/blogger).
Pasal –pasal tersebut
mengandung arti yang sangat global dan bermacam-macam pengertian
dan berlandasan dengan hal yang bersifat publikasi.
Kelemahan pada
pasal 27 ayat (1):
“menurut saya pasal
ini tidak menjelaskan tentang siapa yang paling bertanggung jawab atas isi dari
dokumen atau informasi yang bersifat asusila.karena banyak sekali
contoh web yang beredar saat ini yang terdapat content yang bersifat kesusilaan bermunculan di suatu website tanpa di ketahui oleh si pemilik (webmaster)
website yang telah di control penuh oleh administrator web agar terhindar dari
content-content yang bersifat asusila akan tetapi bisa di susupi oleh para
peretas (cracking)”
Kelemahan pada pasal
27 ayat (3):
“hampir sama seperti
dengan isi pasal 27 ayat (1) tapi untuk pasal ini berparameter dengan hal
penecemaran nama baik atau penghinaan terhadap orang lain contoh bila ada
seseorang yang sedang membicarakan orang lain di sebuah situs jejaring social
dan setelah pembicaraan tersebut selesai dan ternyata ada seseorang yang mengetahui
tentang isi pembicaraa tersebut dan merubah/menambahkan percakapannya dengan
hal-hal yang besifat mencemarkan dan di bocorkan ke orang lain tanpa
sepengetahuan orang yang bersangkutan ini akan terjadi fitnah kepada orang yang
di bicarakan tersebut tanpa di ketahui oleh si yang membicarakan orang
tersebut.hal ini menjadi seperti alat
untuk memprovokasi satu dengan yang lainnya yang mengakibatkan hukum ite
ini menjadi rapuh dan bersifat elastis tanpa tahu yang mana paling bertanggung jawab atas hal semacam
ini.”
Kelemahan pada pasal
28 ayat (2):
“pasal ini mempunyai
cacat terhadap tentang kebebasan seseorang berpendapat(informasi) dengan apa
yang mereka pahami tentang berbudaya dan beragama.karna hal semacam ini
bersifat pribadi atas yang mereka yakini dan diajarkan dari turun-menurun
keluarga/adat-istiadat dalam bersosilisasi terhadap orang lain.pada dasarnya
memang hal semcam ini mempunyai banyak perbedaan dengan lainnya.yang
mengakibatkan pergesekan antar macam ras dan suku selain itu pasal ini tidak menjelaskan bila
ada seorang(cracking)/sekelompok organisasi(black hat) yang memang sengaja memprovokasikan antara
satu dengan lainnya agar terjadi perpecahan. karna ini sudah masuk dalam ranah
teknologi informasi yang di mana hal-hal semacam cracking dll sewajarnya sudah
harus mendapatkan perhatian khusus.”
Sumber : http://ghanchou.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment