Wednesday, 1 May 2013

Undang-Undang ITE



Pasal 27 ayat (1)
 
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
 
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
 
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal-pasal di atas adalah yang mengatur tentang dalam kita bersosialisasi di dunia maya (mengupload atau mempostingkan  tentang  suatu hal informasi dan lain-lain.)

Pasal-pasal  ini mencerminkan agar lebih berhati-hati terhadap apa yang kita lakukan di dunia maya agar terhindar dari jeratan hukum ite tersebut contoh dalam mengontrol isi dari sebuah informasi (blog/blogger).

Pasal –pasal tersebut mengandung arti  yang  sangat global dan bermacam-macam pengertian dan berlandasan dengan hal yang bersifat publikasi.

Kelemahan pada pasal  27 ayat (1):

“menurut saya pasal ini tidak menjelaskan tentang siapa yang paling bertanggung jawab atas isi dari dokumen  atau informasi  yang bersifat asusila.karena banyak sekali contoh web yang beredar saat ini yang terdapat content yang bersifat kesusilaan  bermunculan di suatu website  tanpa di ketahui oleh si pemilik (webmaster) website yang telah di control penuh oleh administrator web agar terhindar dari content-content yang bersifat asusila akan tetapi bisa di susupi oleh para peretas (cracking)”

Kelemahan pada pasal 27 ayat (3):

“hampir sama seperti dengan isi pasal 27 ayat (1) tapi untuk pasal ini berparameter dengan hal penecemaran nama baik atau penghinaan terhadap orang lain contoh bila ada seseorang yang sedang membicarakan orang lain di sebuah situs jejaring social dan setelah pembicaraan tersebut selesai dan ternyata ada seseorang yang mengetahui tentang isi pembicaraa tersebut dan merubah/menambahkan percakapannya dengan hal-hal yang besifat mencemarkan dan di bocorkan ke orang lain tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan ini akan terjadi fitnah kepada orang yang di bicarakan tersebut tanpa di ketahui oleh si yang membicarakan orang tersebut.hal ini menjadi seperti alat  untuk memprovokasi satu dengan yang lainnya yang mengakibatkan hukum ite ini menjadi rapuh dan bersifat elastis tanpa tahu yang mana  paling bertanggung jawab atas hal semacam ini.”

Kelemahan pada pasal 28 ayat (2):

“pasal ini mempunyai cacat terhadap tentang kebebasan seseorang berpendapat(informasi) dengan apa yang mereka pahami tentang berbudaya dan beragama.karna hal semacam ini bersifat pribadi atas yang  mereka yakini  dan diajarkan dari turun-menurun keluarga/adat-istiadat dalam bersosilisasi terhadap orang lain.pada dasarnya memang hal semcam ini mempunyai banyak perbedaan dengan lainnya.yang mengakibatkan pergesekan antar macam ras dan suku  selain itu pasal ini tidak menjelaskan bila ada seorang(cracking)/sekelompok organisasi(black hat)  yang memang sengaja memprovokasikan antara satu dengan lainnya agar terjadi perpecahan. karna ini sudah masuk dalam ranah teknologi informasi yang di mana hal-hal semacam cracking dll sewajarnya sudah harus mendapatkan perhatian khusus.”

Sumber :  http://ghanchou.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment